Resmi Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang Maut IKA Unhas Terancam 12 Tahun Penjara

Leo Muhammad Nur
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/AFP)

MAKASSAR, iNewsSemarang.id - Kegiatan tarik tambang yang digelar oleh IKA Unhas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Tragedi yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan terluka itu membuat ketua panitianya (inisial RS) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).



Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network