KLATEN, iNewsSemarang.id - Proses pembebasan lahan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mengalami kendala. Ada satu rumah yang belum bisa dibebaskan karena pemilik rumah minta ganti rugi lebih tinggi dari taksiran tim appraisal sehinga tidak bisa dibayar.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono menuturkan, sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi dalam pembebasan lahan untuk tol.
"Kemarin kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," kata Sulistyono, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal. Dari penilaian, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan yang bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten. "Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silahkan mengajukan keberatan di pengadilan," katanya.
Namun hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. "Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," katanya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait