Kemudian, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, mengatur larangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan.
Larangan promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Diatur pula tentang penegakan dan penindakan, serta penerapan kawasan tanpa rokok.
Dalam Keppres itu juga disebutkan pemerintah berencana merevisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait