SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kepolisian berharap kasus saling lapor dugaan penganiayaan di keluarga Keraton Solo bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Restorative justice menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta kepada pihak terkait agar melakukan keadilan restoratif guna mengakhiri konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo). Kubu Paku Buwono XIII dan Lembaga Dewan Adat (LDA) sebaiknya bedamai.
“Terkait dengan konflik keraton, Kapolresta (Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi) sudah saya arahkan sebisa mungkin dilakukan restorative justice, tidak zamannya lagi saling lapor, saling jatuhkan, yang itu justru tidak bagus,” kata Kapolda, Kamis (29/12/2022).
Kapolda menjelaskan bahwa Polri selaku aparat penegak hukum tidak bisa mencampuri urusan internal Keraton Surakarta.
“Kami hanya sifatnya memediasi, mengamankan, fasilitator, dan dinamisator, itu sudah kami lakukan sejak dulu,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan, anggotanya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik di lingkungan internal Keraton Surakarta. “Anggota Polri tidak berpihak, kami lakukan mediasi dan penetrasi,” kata Kapolda.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait