SURABAYA, iNewsSemarang.id - Polisi telah menaikkan status Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda. Akibatnya, Ferry terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan gelar perkara.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sebanyak enam saksi di Kediri.
Saksi itu di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta."
Sedangkan Pasal 45 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta."
"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," ujar Dirmanto.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait