Lebih lanjut, Dirjen Maxi menjelaskan bahwa nantinya temuan itu akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Sebelumnya, beberapa kasus ciki ngebul yang sempat dilaporkan antara lain:
1. Pada Juli 2022 di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo terjadi 1 kasus timbulnya luka bakar setelah salah satu anak mengkonsumsi ciki ngebul.
2. Pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
3. Pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Jajanan kekinian ciki ngebul ini banyak dijual dan dicari karena unik. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat, utamanya anak-anak. (MG/Ajeng)
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait