Tidak Sesuai SNI, 2000 Ton Baja Tulangan Dimusnahkan

Isty Maulida
Pabrik batang baja di kawasan Pasar Kemis akan dikenakan sanksi. (Foto MPI).

TANGERANG, iNewsSemarang.id – Sebuah pabrik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diketahui memproduksi batang baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat ini telah ditemukan sebanyak 419.537 batang baja beton tulangan hasil produksi pabrik tersebut yang mutunya tidak memenuhi standar dan disinyalir sudah banyak yang beredar di masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan baja tulangan yang tidak memenuhi standar, serta untuk memberikan efek jera pada pihak pengelola pabrik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan langsung mengambil tindakan dengan memusnahkan ratusan ribu batang baja dengan berat total lebih dari 2000 ton.

“Pemusnahan ini diharapkan untuk memberikan efek jera para pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini akan menjadi bukti kalau Kementerian Perdagangan terus beusaha untuk melindungi industri dalam negeri dan para konsumen Indonesia,” ujar Mendag ketika meninjau lokasi pemusnahan baja, Kamis (12/1/2023).

Baja yang tidak memenuhi standar tersebut ditemukan setelah adanya pengawasan bersama yang dilakukan oleh Kemendag dan Kementerian Perindustrian Wilayah Banten. Adapun dilakukannya pengawasan tersebut sebagai bentuk respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang telah beredar dengan harga murah namun tidak memenuhi syarat mutu standar.

“Setelah dilakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tutur Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menegaskan bahwa pihak pengelola pabrik akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif ini berbentuk penarikan barang dan pemusnahan, ini juga masuk dalam kerangka pembinaan karena ini juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, terlebih dalam situasi pandemic seperti kemarin,” ucap Veri.

Barang-barang tidak memenuhi standar yang dihancurkan akan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang telah ditentukan. Proses penghancuran tersebut juga akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kemendterian Perindustrian untuk menghindari pemroduksian kembali barang yang tidak sesuai standar mutu.

“Barang yang kami leburkan akan kembali diproduksi sesuai standar dan nanti kita akan control semua peleburan itu,” ujar Veri. (Mg/Fahita)

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network