Ricky Rizal Hadapi Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Harap JPU Bebaskan Kliennya dari Hukuman

Achmad Al Fiqri
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (16/1/2023) hari ini.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan timnya berharap jaksa menuntut bebas kliennya.

"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat dihubungi, Senin (16/1/2033).

Erman pun berharap, jaksa dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam merumuskan berkas tuntutan.

Dia menegaskan Ricky Rizal menolak untuk mem-backup Ferdy Sambo dan juga menolak menembak Brigadir J.

"Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Yosua," kata Erman.

Ricky juga dikatakan tidak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Erman menyebut Ricky ikut ke rumah dinas lantaran diminta Putri Candrawathi mengantarnya untuk isolasi mandiri.

"Kejadian (pembunuhan) ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," katanya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network