SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jateng telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9/2026). Pelimpahan tahap II ini menjadi perkembangan akhir penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan dan akan diproses oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Begini Modus Pig Butchering
Modus yang digunakan adalah pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
