JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (16/1/2023). Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pun berharap agar kliennya dibebaskan dari dakwaan lantaran fakta persidangan menunjukan tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat dalam pembunuhan.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan, Senin (16/1/2023).
Dia menyebut tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo soal perencanaan pembunuhan Brigadir J, baik di Saguling maupun Magelang.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan, Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya.
Irwan menyimpulkan Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," ujar Irwan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait