Kubu Kuat Ma'ruf Ajukan Banding Tanpa Bawa Bukti Baru

Ari Sandita Murti
Kuat Ma'ruf ajukan banding (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kubu Kuat Ma'ruf mantap mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepadanya. Mantan sopir Ferdy Sambo itu merasa putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya tidak adil.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan pihaknya tak membawa bukti baru yang diajukan pada upaya banding tersebut.

"Hanya bukti di PN yang diperiksa di tingkat PT, tak ada bukti baru," ujar kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Kuasa hukum telah mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut beberapa waktu lalu. Banding itu ditempuh lantaran vonis pada Kuat dinilai tak sepadan dengan perbuatannya. 

Kuat Ma'ruf disebut tak punya peran aktif dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi malah dipidana 15 tahun. 

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Brigadir J hanya di hukum 1 tahun 6 bulan.

"Kami berharap hakim di PT bisa objektif dalam memeriksa perkara ini, khususnya peran KM sehingga bisa memberikan rasa keadilan buat KM," katanya.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network