JPU Tuntut Putri Candrawathi Pidana 8 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J

Riana Rizkia
Putri Candrawathi/MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara. Jaksa yakin istri dari Ferdy Sambo itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. 

Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum.

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network