Marinir dan Angkatan Laut, Dua Profesi Serupa tapi Tak Sama

Destriana Indria Pamungkas , MNC Portal
Ilustrasi (Foto:Foto TNI)

2. Tugas

Sesuai Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas TNI AL adalah sebagai berikut:

-Menjalankan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.

-Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridikasi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diverivikasi.

-Menjalankan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah.

-Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan mantra laut.

-Menjalankan pemberdayaan wilayah perbedaan laut.

Selanjutnya mengulas definisi Marinir yang kerap disamakan statusnya dengan AL. Korps Marinir Republik Indonesia adalah bagian dari kesatuan TNI AL. Karena Korps Marinir adalah bagian dari TNI AL, mereka memiliki persamaan tugas dengan TNI AL, spesifikasi tugasnya meliputi operasi amfibi, pertahanan pantai, pengamanan pulau terluar, pembinaan potensi maritim, serta pembinaan kekuatan dan kesiapan operasi satuan Marinir.

Pemimpin Korps Marinir adalah seorang komandan yang status kedudukannya di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab pada Panglima TNI.

Anda harus menempuh pendidikan dasar TNI, kemudian berlanjut ke pendidikan dasar TNI AL jika berniat untuk menjadi seorang anggota Korps Marinir. Setelah itu, anda bisa mengambil kejuruan di Komando Pendidikan Marinir.

Demikian informasi mengenai ulasan perbedaan antara Marinir dan Angkatan Laut, sebagaimana mengutip dari Okezone.com

(MG/Shinta)

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network