Seluruh jajaran penyelenggara pemilu harus aktif di media sosial. Sebab, hal itu juga mempermudah penyelenggara pemilu untuk mengakses setiap informasi resmi kepemiluan dari sumber resmi KPU, yakni dengan mengakses media resmi KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga berkewajiban untuk berperan aktif mencegah hoax (berita bohong) dan misteadly content (konten yang salah) terkait penyelenggaraan Pemilu untuk mengikuti seluruh platform media sosial dengan memberikan comment serta membagikan postingan tentang informasi kepemiluan.
"Di sinilah peran penting para penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai garda terdepan dalam menentukan daftar pemilih," tegas Bupati Demak.
Kemudian, Ketua PPK Kecamatan Mranggen Ahmad Watsiq menyampaikan momentum pelantikan dan apel kesiapan ini menjadi bekal para penyelenggara pemilu terutama PPS untuk menyongsong Pemilu 2024 yang lebih berintegritas.
"Amanat yang disampaikan Ketua KPU dan Bupati Demak pada momen pelantikan ini harus diimplementasikan oleh seluruh anggota PPS yang telah dilantik, sehingga akan terselenggara pemilu yang demokratis dan berintegritas," tandasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait