KENDAL, iNewsSemarang.id - Setelah aksinya minta tolong ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral, Niswati, seorang Ibu rumah tangga warga Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan yang menimpanya.
Niswati menuturkan, dirinya menjadi korban penipuan berawal dari sebuah kesepakatan jual beli lahan berupa sawah yang terletak di Desa Lebosari Kecamatan Kangkung. Lahan sawah seluas 2.400 m2 itu dibeli dari warga Lebosari berinisial M pada tahun 2021 silam.
Saat menawarkan lahan sawahnya, lanjut Niswati, M selaku penjual menyebut nama seorang pengacara di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kendal untuk menguruskan sertifikat lahan sawah yang masih berbentuk letter C.
"Penjual saat itu bilang bahwa sertifikat nanti dia dan pengacara LBH yang ngurus. Saya ya tambah percaya," kata Niswati, Minggu (29/1/2023).
Akhirnya, Niswa membayar lahan sawah yang ditawarkan tersebut senilai Rp175 juta. Pembayaran dilakukan 2 kali. Pembayaran pertama sebagai uang muka sebesar Rp20 juta dibayarkan pada tanggal 15 April 2021 dan dilunasi pada tanggal 10 Mei 2021 dengan uang sebesar Rp155 juta.
Niswati sempat merasa aneh, pasalnya saat pembayaran kedua untuk pelunasan tidak diajak ke Balaidesa Lebosari tapi malah diajak ke kantor LBH di Kendal. Akhirnya, akad jual beli berlangsung di kantor LBH tersebut dengan disaksikan notaris.
"Waktu di kantor LBH saya disuruh tanda tangan AJB juga dan itu yang membuat saya percaya," imbuhnya.
Selang sebulan kemudian, sesuai kesepakatan di awal, proses sertifikasi senilai Rp25 juta menjadi tanggung jawab antara penjual dan pembeli. M selaku penjual dan Niswati selaku pembeli masing-masing dibebani Rp12,5juta. Sedang untuk pengurusannya dilakukan seorang pengacara berinisial S.
Namun kejadian yang dirasa aneh kembali terjadi. Pengacara yang akan membantu pembuatan sertifikat menghubunginya lagi dan meminta uang tambahan. Jumlah totalnya mencapai Rp34 juta dari jumlah perjanjian semula yang hanya Rp25 juta.
Niswati pun mengaku sempat menolak dan ingin meminta kembali uang patungan pembuatan sertifikat yang sudah diberikan serta meminta surat Letter C-nya saja. Alasannya, biaya pengurusan sertifikat tidak sesuai kesepakatan di awal dan dirinya merasa keberatan.
Niswati selanjutnya ingin mengikutsertakan lahan yang dibelinya dalam program sertifikasi massal (PTSL).
Namun, permintaannya ditolak oleh pengacara tersebut, dengan dalih proses pengurusan sertifikat sudah berjalan. Dari kejadian ini, Niswati semakin curiga dengan proses sertifikasi lahannya tersebut. Diapun bergegas ke Balaidesa Lebosari untuk mencari informasi terkait lahannya.
"Lah di balaidesa ini akhirnya saya mendapatkan informasi jika sawah yang sudah saya beli itu ternyata dalam sengketa keluarga. Karena itu, dari pihak desa tidak berani mengeluarkan surat apapun," ungkapnya.
Niswati shok mendengar kabar itu. Kecurigaannya mulai mendapatkan jawaban.
Dari pihak desa sempat melakukan upaya klarifikasi dengan memanggil M selaku penjual dan ahli waris lainnya. Namun upaya ini tak membuahkan hasil.
Dirinya disarankan oleh pihak desa untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Upaya pelaporan ke Polsek Kangkung segera dilakukan Niswati pada tanggal 16 November 2021. Oleh pihak Polsek Kangkung, Niswati ditawari untuk dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.
Proses mediasi sudah dilakukan, namun sayangnya tidak menemukan titik temu dan akhirnya Niswati melaporkan kasus tersebut ke Polres Kendal.
Kasus yang menimpa Niswati ini akhirnya dilaporkan ke Polres Kendal pada 11 Juli 2022.
Bukti penerimaan laporan Niswati ke Polres Kendal pada 11 Juli 2022. Dok Ist
Sejak melaporkan kasus ini ke Polres Kendal hingga saat ini, Niswati mengaku sudah 4 kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Lamanya proses yang dilakukan oleh penyidik namun tak kunjung membuahkan hasil membuat dirinya yang sudah pontang-panting mengurus perkaranya berbuat nekat.
Dia melalui akun media sosial meminta tolong ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dibantu agar kasusnya segera menemukan titik terang.
Aksinya ini sempat viral. Tercatat, sejak videonya diunggah pada Jumat malam, (27/1/2023) hingga saat ini telah diputar oleh pengguna media sosial lebih dari 7ribu kali dan 20 kali dibagikan serta ramai dikomentari netizen.
Status lahan yang masih dalam sengketa dibenarkan Kades Lebosari, Lutfi Kurniawan.
"Iya masih dalam sengketa," kata Lutfi.
Lutfi juga membenarkan bahwa M selaku penjual adalah warga desanya.
Sementara, S seorang pengacara di salah satu LBH di Kendal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait posisinya dalam kasus ini, hingga berita ini diunggah tidak berkomentar sedikitpun.
Pesan yang dikirimkan ke nomor WhatsAppnya hanya dibaca dengan ditandai centang dua berwarna biru.
Kasus yang menyita perhatian publik ini sebelumnya juga mendapat respons dari Polres Kendal. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan Niswati masih dalam penanganan Polres Kendal.
"Perkara masih kita tangani Mas," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait