Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Replik Kasus Brigadir J

Rizky Syahrial
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E) hari ini, Senin (30/1/2023).

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dari terdakwa.

"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023, agenda untuk tanggapan JPU," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Eks anak buah Ferdy Sambo ini diyakini bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut lebih ringan oleh jaksa yakni 8 tahun penjara.

Bharada E dan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada persidangan 25 Januari 2023 lalu.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network