Bunyi pasalnya terkait setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk dan atau tidak pidana menggunakan akta otentik palsu dan atau tindak pidana barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal.
Kini, JW alias Agung Wahono masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik; KTP atas nama Agung Wahono S.H, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran, sebuah ponsel Realme C30, sebuah kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih, sebuah ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, sebuah ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono, S.H.,M.H dengan nomor 3321012905190004.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait