Dinas Pendidikan mengimbau pengelola sekolah agar melibatkan peran petugas keamanan, penjaga sekolah, dan guru untuk memantau siswa selama berada di sekolah serta memastikan pengantar dan penjemput siswa adalah orangtua, wali murid, atau anggota keluarga yang sudah dikenal.
Apabila pihak-pihak yang telah diimbau mengetahui penjemput siswa bukan orang yang dikenal, mereka bertanggungjawab untuk meminta peserta didik tetap berada di sekolah sementara orang tua atau wali muridnya dihubungi agar menjemputnya.
Isi surat Dinas Pendidikan juga mencakup pembatasan dan pengawasan peserta didik yang keluar dari sekolah pada jam istirahat, termasuk saat hendak membeli makanan atau jajanan luar sekolah.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait