JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berbagai kontroversi dan permasalahan hukum masih terus menjerat artis Nikita Mirzani. Terkini, mantan istri dari Dipo Latif itu kembali dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 3 Februari 2023.
Sosok dibalik laporan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani adalah Tengku Zanzabella. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya. Dalam unggahan yang disertai backsound suara Bunda Corla, Tengku Zanzabella membagikan surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani dijerat sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat karena sang pegiat media sosial merasa dicemarkan nama baiknya.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulisnya.
Unggahan itu kemudian menuai beragam komentar netizen. Banyak yang mendukung keputusan Tengku Zanzabella melaporkan bintang film Comic 8 itu.
"Alhamdulillah semoga ini jalannya untuk menyumpal mulutnya yang arogan enggak beradab," komentar netizen.
"Aku dukung terus dirimu demi menjaga harga diri sesama wanita," komentar netizen.
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Seperti diketahui, perseteruan mereka bermula ketika Nikita mengatakan Tengku Zanzabella dipecat sebagai anggota Sahabat Polisi Indonesia. Bahkan, dia dituding menggunakan narkoba.
Mantan istri Dipo Latief itu juga menyebarkan chat pribadi WhatsApp lengkap dengan nomor pribadi Zanza melalui Insta Story-nya. Gara-gara itu, nomor pribadinya jadi diserbu warganet.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait