Tanggapi Isu Karyawan Lembur Tak Dibayar, Wamenaker: Apabila Terbukti Bisa Dipidana

Iqbal Dwi Purnama
Wamenaker: Apabila Terbuti Bisa Dipidana (FOTO: MNC Media

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Menanggapi video yang viral terkait lembur karyawan yang tidak dibayar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut apabila isu yang beredar benar adanya. 

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan seorang karyawan sedang beradu mulut dengan bosnya, didalam video menunjukkan seorang bos yang sedang melarang karyawannya untuk mengambil gambar. 

"Kenapa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu? Perusahaan baru sudah molor 2 jam sampai 3 jam," ucap si karyawan.

Diketahui kejadian tersebut dialami oleh seorang karyawan di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah. 

Menurut Afriansyah pihaknya tidak akan pandang bulu apabila terbukti ada pelanggaran perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. 

"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perusahaan) dan pekerja, kalo perus tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Jumat (3/2/2023).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network