Tim Terpadu Dibentuk, Bakal Berantas Mafia Tambang di Jateng

Eka Setiawan
Ilustrasi galian C (Foto: Antara)

Semarang, iNewsSemarang.id- Untuk memberantas kasus tambang ilegal galian C di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo selaku gubernur telah membentuk tim terpadu. Tim ini melibatkan peran Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepala BIN daerah Jateng,Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK sebagai pelindung.

Informasi tersebut dituturkan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jateng, Sujarwanto ketika rapat koordinasi tindak lanjut penataan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Jawa Tengah kemarin, Jumat (3/2/2023).

Ia berharap agar peran tim terpadu dalam upaya memberantas tambang ilegal di Jateng bisa dilakukan maksimal dan menindak tegas pelaku. Landasan dibentuknya tim terpadu sesuai Keputusan Gubernur Jateng nomor 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah. Disahkan di Semarang pada 20 Januari 2023 lalu, ditandatangani oleh Ganjar Pranowo.

Menurut keterangannya, Sujarwanto menyebut bahwa ada 188 titik tambang ilegal di Jawa Tengah, dengan lokasi terbanyak ada di  kawasan lereng Gunung Merapi, 60 titik. Area terdampaknya 211,05 hektar. “Namanya Peti (pertambangan tanpa izin),” ucap Sujarwanto.

Akibat penambangan ilegal ini, negara harus menanggung kerugian sebanyak miliaran tiap bulannya. Sebab, tidak ada pendapatan pajak yang masuk. Potensinya per bulan mencapai Rp 7,5 miliar. Satu tahun bisa mencapai kurang lebih Rp 90 miliar pajak yang harusnya masuk negara.

“Itu hitungan kasar, jika ada 1000 truk yang lewat dalam satu hari. Kerugian lain di antaranya, hilangnya sumber daya mineral hingga kerusakan alam,” tuturnya.

Sujarwanto menyebut pihaknya telah mengeluarkan izin pertambangan kepada ratusan pemohon hingga Desember tahun lalu. Rinciannya meliputi 114 wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan 204 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network