Selain itu masih ada 16 izin pertambangan yang dikeluarkan melalui apikasi SIAP Jateng, 40 melalui Online Single Submission (OSS), 49 izin terbit melalui aplikasi Andesit. “Saat ini Pemprov Jateng sedang memproses 441 izin pertambangan,” katanya.
Dia menambahkan, tidak ada kesulitan bagi pelaku usaha pertambangan untuk mengurus perizinan.
“Sulitnya di mana? Kalau dari masyarakat kami pasti turun membantu. Tapi kalau masih ngeyl ya akan kami tindak tegas,” imbuh Sujarwanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio berharap pembentukan tim terpadu jadi hal yang lega untuk menertibkan penambangan ilegal.
“Permasalahannya sudah cukup lama dan kronis, kami berharap persoalan ini bisa segera selesai dan bermanfaat bagi lingkungan serta masyarakat,” ungkap Dwi selaku peserta rapat dan anggota tim terpadu.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, meskipun disebut sebagai langkah terakhir.
“Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin, saya minta tertib aturan. Kami akan melakukan upaya menata lingkungan,” tambahnya.
(Mg/Shinta)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait