JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada hari ini Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait