Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Vonis Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis Hari Ini

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 06:19 WIB
  • author Ahmad Antoni
Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis Hari Ini
Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini, Jumat (8/8/2025). Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini, Jumat (8/8/2025).

“Insya Allah, sidang agenda putusan Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati Gama, anak SMKN 4 Semarang di bawah umur,  hari Jumat, 8 Agustus jam 09.00 tepat di PN Semarang,” ucap Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gama melalui pesan singkat, Kamis (7/8) malam. 

Diketahui, Aipda Robig dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7). Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut