Ita menyampaikan langkah tersebut akan segera dibahas bersama BBWS selaku pengelola sungai agar tidak terjadi kesalahan dalam langkah penanganan.
"Kami akan bahas bersama, mana bagian BBWS, mana bagian pemkot. Mengingat Sungai Babon kewenangan BBWS, jangan sampai terjadi salah langkah. Niatnya melakukan percepatan, tetapi dampaknya nanti mengakibatkan di ranah hukum," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan Sungai Mluweh yang menjadi hulu Sungai Babon selama ini belum memiliki tanggul yang permanen.
"Mengakibatkan banyak tergerus badan sungai, mengakibatkan sungai berpindah, belok terus, dan saat ini mengarah ke permukiman warga," katanya.
Oleh karena itu, Pemkab Semarang mengusulkan agar bisa ditangani segera sedimentasi dan lumpurnya, kemudian membuat bendungan dan kolam retensi antara Penggaron, Desa Mluweh (Kabupaten Semarang), dan Jabungan (Kota Semarang).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait