Kabar Baik! Arab Saudi Umumkan Tak Ada Batasan untuk Jumlah Jemaah Umrah

Umaya Khusniah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan tidak ada batasan untuk jumlah jemaah umrah. (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)

RIYADH, iNewsSemarang.id - Kabar baik untuk seluruh umat Islam. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan tidak ada batasan untuk jumlah jemaah umrah. Bahkan warga yang tiba di Arab Saudi dengan visa kunjungan, turis, atau kerja juga diperkenankan pihak kementerian untuk melakukan ibadah tersebut.

Meski demikian, kementerian menekankan pentingnya mematuhi pedoman untuk membuat janji pada waktu tertentu untuk menunaikan ibadah umrah.

“Adalah wajib untuk mematuhi arahan untuk membuat janji waktu tertentu untuk menunaikan ibadah,” kata kementerian tersebut seperti dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (28/2/2023). 

Pemegang visa haji dan umrah diizinkan untuk melakukan perjalanan antara Mekah dan Madinah, serta di antara semua kota selama masa tinggal mereka. Mereka juga dapat masuk dan keluar Arab Saudi dari bandara internasional atau regional manapun di negara tersebut.

Kapasitas Haji dan Umrah 

Keputusan pemerintah Arab Saudi itu mengikuti pelonggaran pembatasan umrah dan haji karena pandemi Covid-19. Pada Oktober 2020, pemerintah Saudi mengizinkan jemaah dalam jumlah terbatas untuk melakukan umrah. Pada Juli 2021, pemerintah menambah kapasitas jemaah haji dan umrah.

Kementerian telah mendesak semua jemaah untuk secara ketat mengikuti langkah-langkah kesehatan dan keselamatan. Di antaranya memakai masker dan menjaga jarak sosial, untuk mencegah penyebaran virus corona selama ibadah mereka.

Dengan pelonggaran pembatasan, kementerian berharap dapat menyambut kembali jemaah dari seluruh dunia yang tidak dapat melakukan umrah karena pandemi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network