JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar baik, ribuan karyawan Sritex yang terkena PHK kemungkinan bisa bekerja lagi. Harapan ini muncul dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan menteri kabinet, kurator dan perwakilan pekerja Sritex.
“Kemenaker mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Langkah ini, kata dia, dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Menaker menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pekerja, termasuk mengawal hak-hak yang terkena PHK
“Saat ini Kemnaker sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex, berupa hak atas kompensasi PHK, dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujarnya.
Adapun hak-hak yang sedang dikawal mencakup hak atas kompensasi PHK, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut, bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” jelas dia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait