Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023. Di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp80.000 per rit.
Pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta. Pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait