SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyegel dua lokasi tambang diduga ilegal di Kabupaten Batang dan Pati. Selain menutup dua lokasi tambang itu, Polda Jateng juga menangkap satu orang beserta barang bukti sejumlah alat berat.
Dua lokasi tambang diduga ilegal terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.
"Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali," ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio, Kamis (2/3/2023).
Dikatakannya, kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung. Di lokasi itu, polisi mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.
"Dari Batang kami meminta keterangan tiga saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K," katanya.
Mereka mengaku proses penambangan menggunakan eksavator dilakukan sejak Desember 2022. Tiap hari, sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk kemudian dijual seharga Rp500.000 per rit.
"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Sedangkan di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, polisi menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023. Di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp80.000 per rit.
Pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta. Pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait