Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Penjual Dipidanakan

Agus Riyadi
Alat berat diterjunkan untuk memusnahkan ribuan botol miras hasil sitaan Satpolkar Kendal.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal memusnahkan ribuan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Tak hanya itu, Satpolkar Kendal juga memusnahkan 316 liter miras oplosan yang disitanya dari berbagai operasi penegakan Perda.

Pemusnahan miras ini dilakukan dengan menggunakan sebuah alat berat jenis roller di Alon-alon Kendal, Senin (6/3/2023).

Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kendal, Seno Aryono menuturkan, total miras yang dimusnahkan pada hari ini jumlahnya mencapai 3.894 botol. 

"Sedangkan miras oplosan yang dimusnahkan jumlahnya 316 liter dan dikemas dalam sejumlah derigen," kata Seno Aryono.

Barang-barang haram ini, ungkap dia, merupakan barang sitaan dari sejumlah operasi yang dilakukan pihaknya di tahun 2022 lalu. Operasi itu dilakukan Satpolkar Kendal di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, dari ujung Barat hingga Timur yang berbatasan dengan Semarang, maupun wilayah Kendal atas dan bawah.

"Kami juga berhasil mengamankan penjualnya. Saat ini sudah diproses sesuai hukum sebagai perbuatan tindak pidana ringan di Kejaksaan Negeri Kendal," ungkapnya.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network