Pastikan Keamanan Bharada E, Polri: Perlindungan Tetap Dilakukan

Putranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)

Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut karena Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network