Klarifikasi Lengkap Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Baru-baru ini heboh pemberitaan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 Triliun ditubuh Kementerian Keuangan. Menanggapi ramainya kabar tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memberikan klarifikasi secara lengkap melalui akun Instagram resminya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu dan PPATK sudah bekerjasama dengan erat, sinergis dan kolaboratif sejak awal penyusunan UU 15/2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang hingga saat ini melalui pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Heboh berita mengenai transaksi Rp300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu. Lihat kronologis slide 1-6 untuk penjelasannya," ujar Sri melalui akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menyebutkan bahwa Mahfud telah memberikan pernyataan hingga 3 kali mengenai duduk masalah surat dan transaksi tersebut.

Total LHA/LHP yang diterima Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari PPATK sebanyak 116 LHA/LHP dengan rincian 65 Inquiry (Permintaan DJBC) dan 51 Proaktif (Inisiatif PPATK), seluruhnya telah ditindak lanjuti dalam bentuk Penyidikan, Pengembangan kasus dan Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Bukper dan Sanksi Pidana).

"Beberapa informasi feeding yang disampaikan oleh PPATK tersebut, terdapat beberapa LHA/LHP yang memberikan dampak signifikan atas pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 10 Kasus TPPU (4 Kasus sudah Inkracht) sejak tahun 2016 yang telah dilakukan DJBC melalui sinergi dengan PPATK Termasuk case TPPU dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp1,1 triliun yang diselamatkan," ungkap Sri.

DJP sejak 2013-2023 telah menerima 1.636 LHA/LHP yang terdiri dari 1.129 inquiry (Permintaan DJP) dan 507 Proaktif (Inisiatif PPATK). Setiap bulan DJP telah melaporkan secara rutin pemanfaatan LHA/LHP tersebut.

Dari LHA tersebut diatas, telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp7,083 triliun. DJP saat ini telah melakukan penyidikan TPPU sebanyak 20 Penyidikan hasil kerja sama dengan PPATK.

"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga Keuangan Negara dan bersama APH dan PPATK ikut memberantas tindak pidana pencucian uang," tegas Sri.

"Perangi dan berantas korupsi. Hargai mereka yang bekerja dengan jujur, kompeten dan berprestasi," tutupnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network