Mbak Ita Perbolehkan Warga Bagi Takjil, Ini Syaratnya

Sekar Paring Gusti
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh Pemkot Semarang. (Foto: dok Pemkot Semarang)

Dia kembali menjelaskan mengenai pelarangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan. Selain sudah adanya Perda, melainkan juga karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.

“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” ucap Mbak Ita.

Pada prinsipnya, peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadan. Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya, sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network