JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kekasih Mario Dandy Satriyo yaitu perempuan berinisial AG akan segera diadili atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli yang rencananya menjadi hakim tunggal AG dibatalkan. Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai penggantinya.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
Ia juga menerangkan, alasan penggantian tersebut dilakukan karena Ketua Pengadilan Jakarta Selatan tengah sibuk.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.
"Memang betul, hari ini, Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat (24/3/2023).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait