SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya. Namun mereka tidak ditahan dengan alasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
“Sudah penetapan tersangka, cuma kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024).
Ditanya apakah status para tersangka itu Taruna PIP, Kombes Joro-sapaan Johanson mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
“Tergantung sana (status), saya nggak tahu, dari mereka kan itu (PIP). Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya, kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor,” katanya.
Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan 6 terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait