Shane Lukas, Teman Mario Dandy Divonis 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti/Arni Sulistiyowati
Terdakwa Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," kata hakim.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network