MAGELANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali membuka kasus Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji terkait dugaan kasus pencabulan dan pernikahan dengan anak di bawah umur yang sempat ditutup pada 2020.
Pemeriksaan terhadap Syekh Puji akan kembali dilakukan atas permintaan korban dan telah ditemukannya bukti baru.
Seperti diketahui, saat itu Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D warga Magelang. Nama Syekh Puji sendiri sempat viral pada tahun 2008 lalu setelah menikahi anak usia 12 tahun.
Seperti diketahui, upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan pada 2011.
Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Humas PT Jateng kala itu, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran.
Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,” tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.
Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. “Bandingnya hanya pengulangan saja,”ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait