Ida Dayak Viral, Kemenkes: Pengobatan Tradisional Harus Punya Surat Praktik

Kiswondari, MNC Portal
Ida Dayak. Foto: Istimewa

JAKARTAiNewsSemarang.id – Beberapa waktu terakhir pengobatan tradisional yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ida Dayak viral di media sosial. Praktik pengobatannya selalu ramai dikunjungi warga hingga rela antre berjam-jam.

Bagaimana tidak, dengan hanya membeli minyak bintang seharga Rp 50 ribu saja Ida nampak sukses mengobati keseleo, kelumpuhan, hingga stroke.

Lantas, bagaimana pengobatan tradisional ini diatur oleh negara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.

Namun, kata Nadia, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian Hatra, memiliki perkumpulan dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR).

“Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence base. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris. Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur,” kata Nadia kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Soal masyarakat yang rela mengantre demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak, Nadia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan, karena masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan tradisional atau modern. Yang terpenting, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network