Ida Dayak Viral, Kemenkes: Pengobatan Tradisional Harus Punya Surat Praktik

Kiswondari, MNC Portal
Ida Dayak. Foto: Istimewa

“Ya kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan. Misalnya kalau ada orang kanker ya. Kalau dia di awal stadium bisa sembuh total. Tapi jangan sampai dia enggak dapet info sebenarnya kalau dia cepet, tapi berobat tradisional jadi terlambat,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Nadia, yang paling penting adalah literasi kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus tahu pentingnya pembinaan Hatra.

“Jangan sampai Hatra enggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional,” imbuh Nadia.

Adapun korban pengobatan tradisional, Nadia mengaku sejauh ini belum ada karena dibina di bawa Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, karena praktik ini izinnya dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Dan kalaupun ada kasus perlu dilihat kasus itu masuk ranah pidana atau perdata.

"Kita belum ada ya (kasus korban), itu kan pembinaannya pada Dinas Kesehatan setempat ya karena kan praktik-praktik seperti itu izinnya juga dari Dinas Kesehatan setempat. Nanti kalau ada kasus-kasus ya nanti mesti dilihat apakah itu pidana atau perdata,” tandas Nadia.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network