SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak 6.746 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Idul fitri 2023.
Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.
“Remisi Khusus Idul fitri ini ada syaratnya, salah satu di antaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin akhir pekan lalu.
Syarat lainnya, sebut Yuspahruddin, yaitu; berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F) hingga mengikuti semua program pembinaan dengan baik.
“Remisinya beravariasi, ada 1 bulan hingga 2 bulan,” lanjutnya.
Berdasar usia, 6.690 penerima remisi merupakan narapidana dewasa, 56 anak binaan. Berdasar tindak pidananya, 4.655 adalah kasus pidana umum, 1.988 kasus narkotika, 78 kasus korupsi, 20 kasus terorisme, 3 kasus pencucian uang, 1 pembalakan ilegal dan 1 kasus perdagangan manusia.
Berdasar data itu pula, Lapas Kelas I Semarang adalah unit pelaksana teknis (UPT) terbanyak yang mendapatkan remisi yakni 582 orang. Selain menjadi berkah bagi WBP, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait