Selain itu, untuk memastikan jenis gas yang menyembur di lokasi tersebut, apabila telah memungkinkan akan diambil sampel gasnya untuk mengetahui jenis gas tersebut apakah gas biogenic atau thermogenic.
Sementara itu dari sisi air tanah dan geologi lingkungan, Fungsional Penyelidik Bumi PATGTL Wahyudin mengungkapkan bahwa geologi tata lingkungan melihat dari sisi pengaturan pengambilan air tanah melalui sumur bor. Informasi awalnya adalah ini kedalaman sumur bor 100 meter yang sudah berizin tahun 2020.
“Tapi izin air tanahnya sudah kadaluarsa dan berdasar informasi lapangan karena debit air kurang dari pengelola mengganti pompa baru dan menambah 5 Pka. Pada tanggal 15 April saat terpasang pompa baru dan sudah ada semburan air berbau belerang,” kata Wahyudin.
Dia pun mengatakan air tanah di wilayah Jabar bagian utara banyak dijumpai industri yang memakai air tanah.
“Ke depan jadi masukan untuk Badan Geologi melokalisir wilayah yang kemungkinan ada semburan gas untuk memberi perizinan air tanah ke depannya. Sehingga lebih selektif dalam memberi izin untuk penggunaan air tanah,” katanya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait