SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penerbitan paspor calon jamaah haji sangat mudah. Persyaratan paspor jamaah haji tidak perlu persyaratan tambahan rekomendasi dari Kemenag. Cukup dengan KTP, KK dan akta lahir.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Rabu (3/5/2023).
“Kalau (paspor) haji tidak ada persyaratan khusus, kemarin sudah ada edaran dari Pak Dirjen (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) bahwa tidak memintakan syarat tambahan rekomendasi dari Kemenag. Jadi memang sudah sesuai aturan, hanya KTP, KK dan akta lahir,” terangnya.
Dikatakan, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang menerbitkan sekitar 5.000 paspor untuk jemaah haji dari wilayah kerjanya. Penerbitan dilakukan sejak bulan Februari 2023 untuk musim haji tahun ini.
Penerbitan dilakukan di wilayah hukum Kanim Semarang, yakni Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kudus.
“Paling banyak dari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, untuk paspor haji kita sudah beres. Tapi jika ada (yang mengajukan) kita layani, koordinasinya dengan Kemenang,” katanya.
Menurut Guntur, untuk pelayanan paspor haji pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Petugas yang datang ke masing-masing wilayah itu setelah koordinasi dengan masing-masing kantor kemenag.
Kemudian dilakukan pembuatan paspor di sana. Kuotanya disesuaikan dengan yang ada, tiap hari 200 paspor hingga semuanya sudah selesai dilayani.
“Ini berbeda dengan umrah, karena saat ini dianggap pemohon umum jadi tidak bisa kita sortir pemohon umrah (berapa jumlahnya), karena dianggap sama dengan kunjungan wisata,” ucapnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait