Dosen dengan staus Naik pangkat/golongan, yaitu bagi dosen berpangkat Lektor-200 ke L-300 (di PT masing-masing), LK-400 ke LK-550 ke LK-700 (di Pendis/Dikti) dan GB-850 ke GB-1050 (di Pendis/Dikti).
Terakhir dosen dengan status Pengakuan Angka Kredit, yaitu semua dosen yang tidak memungkinkan naik jabatan atau pangkat/golongan (di Pendis/Dikti).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Koordinator Kopertais Wilayah I DKI dan Banten Dr. Sururin, M.Ag berharap agar para dosen PTKIS di wailayahnya dapat memanfaatkan penjelasan dari Kemenag dengan baik.
"Manfaatkan penjelasan dari Kemenag dengan baik agar bisa melewati masa transisi," tandasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait