Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: AKBP B Ditahan di Ruang Patsus Polda Jateng, Diduga Terlibat Kasus Kematian Dosen
Advertisement . Scroll to see content

Unissula Skorsing Dosen FH gegara Diduga Aniaya Dokter di RSI Sultan Agung Semarang

Jum'at, 19 September 2025 | 17:09 WIB
  • author Ahmad Antoni
Unissula Skorsing Dosen FH gegara Diduga Aniaya Dokter di RSI Sultan Agung Semarang
Jawade Hafidz (tengah) yang ditunjuk sebagai juru bicara Universitas Islam Sultan Agung Semarang memberikan keterangan pers di Semarang, Kamis (18/9/2025).Foto: Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus dugaan penganiayaan seorang dosen terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, memasuki babak baru.

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang akhirnya memberikan sanksi berupa skorsing atau pembebasan tugas sementara terhadap D, dosen fakultas hukum (FH) yang diduga melakukan kekerasan terhadap dokter RSI Sultan Agung.

"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'," kata Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai juru bicara Unissula dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).
Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D, sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.

Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip "birrul walidain'", yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua, kemudian "takrimul aulad' yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.

"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," ujarnya.

Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut, yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.

Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan oleh rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut