KENDAL, iNewsSemarang.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya maladministrasi pada seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal.
Temuan ini disampaikan Ombudsman kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023.
Kesimpulan ditemukannya maladministrasi diterbitkan Ombudsman dalam sebuah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Bupati Kendal. Temuan maladministrasi itu berupa kelalaian atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan Kades Bendosari atas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perangkat desa formasi Kasie Pemerintah Desa Bendosari tahun 2022.
Atas termuan tersebut, Ombudsman meminta kepada Bupati Kendal selaku atasan terlapor dan pembina pelayanan publik untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Bendosari terkait pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Bendosari tahun 2023.
"Ombudsman meminta kepada Bupati Kendal agar memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.
Ombudsman juga meminta kepada Bupati Kendal membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2022, mengingat belum adanya petunjuk teknis atau pelasana, tata tertib seleksi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Kendal juga diminta membentuk tim khusus untuk melakukan review atau kajian atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal, terutama Pasal 28 ayat 3.
Ditegaskan, atas tindakan korektif ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya, namun jika dalam waktu yang telah ditentukan terlapor tidak menindaklanjutinya, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI.
Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, terkait dengan tiga rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai dengan arahan Bupati Kendal.
"Tindaklanjutnya ada 3 hal. Yang pertama menerjunkan Inspektorat Kendal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Camat, Kades Bendosari dan TP3D. Kalau ditemukan ada pelanggaran ya diminta untuk langsung memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sugiono.
Kemudian, pihaknya juga memerintahkan Dispermasdes Kendal untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal. Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan perbaikan terkait dengan Pasal 28 di Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa.
"Dalam perbaikan Perbup, kita juga akan mempertegas tentang lembaga yang berkompeten yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa," terangnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait