Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Riyan Rizki
KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (27/6/2023). Foto: DOK

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id - KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten, Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, pada hari Selasa (27/6/2023). KPK mengungkap peran ketiga tersangka yang memiliki inisial MR, BH, dan RH.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, akan ada perubahan komposisi dan rotasi beberapa posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian menugaskan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus peraturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

"Asep menjelaskan bahwa Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.

"Ia menambahkan, "Ada beberapa tingkatan jabatan yang disesuaikan untuk ASN yang berkeinginan menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta."

Asep menjelaskan bahwa tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan Eselon II, sesuai dengan tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat lulus.

Kemudian, menurut Asep, Tersangka MR menyerahkan uang tersebut langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang menggunakan kantong plastik.

"Lalu, Tersangka BH bertemu dengan Adi Jumal Widodo yang mengatakan, 'Pak Bambang ini yang terakhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja melalui Pak Saleh'," kata Asep.

Setelah uang sejumlah Rp100 juta terkumpul, Asep menjelaskan bahwa tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M. Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Sementara itu, tersangka R, selain memberikan uang sejumlah Rp50 juta, sebelumnya juga memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH, dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

“Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo,” jelas dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network