SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku menerima setoran uang dari hasil jual beli jabatan. Setoran yang disebutnya uang syukuran dari para pejabat yang memperoleh promosi jabatan diserahkankepada Adi Jumal Widodo, orang kepercayaannya.
Hal tersebut disampaikan Mukti Agung Wibowo saat dihadirkan saksi lewat virtual dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022).
Mukti mengakui keberadaan sosok Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan dan tidak mematok besarannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Mukti sendiri tidak mengetahui besaran uang syukuran yang harus disetor karena semua ditentukan oleh Adi Jumal. Uang syukuran tersebut, lanjut dia, digunakan untuk menutupi biaya operasional di luar yang ditanggung APBD
"Dana taktis bupati, misalnya untuk membiayai tim sukses dan kegiatan luar kota," tambahnya.
Ia mengakui menguasai kartu ATM Bank Mega milik Adi Jumal yang digunakan untuk kegiatan operasional. Rekening dari kartu ATM tersebut, lanjut dia, diisi oleh Adi Jumal.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait