4 Terdakwa Kasus Suap Jual Beli Jabatan Segera Disidang di PN Tipikor Semarang

Antara
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menutupi wajahnya. Foto: Dok MPI

JAKARTA,iNewsSemarang.id – Proses hukum dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat terdakwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Empat terdakwa tersebut di antaranya penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

“Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Adapun tempat penahanan keempatnya masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor,” terang Ipi.

KPK total telah menetapkan enam tersangka. Adapun sebagai penerima suap ialah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha, sebagai perantara penerima suap.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network