“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” terang Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsSemarang.id, Selasa (4/7/2023).
Tak hanya mengatur tentang prosesi wisuda, menurut Bambang, Surat Edaran yang ditandatanganinya juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.
Instruksi ini dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.
“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru di sekolah,” terangnya.
Misalnya, untuk seragam merah putih ataupun biru putih, pramuka, olah raga dan batik. Hal ini dinilai memberatkan bagi siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait