KENDAL, iNewsSemarang.id - Temuan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tentang adanya praktek maladministrasi pada seleksi perangkat desa di Desa Bendosari Kecamatan Plantungan mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Kendal. Temuan itu tertuang dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023, yang ditujukan kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor.
Ketua Komisi A DPRD Kendal, H Munawir menegaskan bahwa temuan Ombudsman RI tersebut harus ditindaklanjuti.
"Surat itu harus ditindaklanjuti, dan kami akan kawal terus. Karena yang terjadi di lapangan, tahapan seleksi penerimaan perangkat desa dengan sistem CAT sudah jauh keluar dari harapan kita semua.," tandas Politisi PDI Perjuangan tersebut kepada halosemarang.id, Selasa (4/7/2023).
Munawir berharap, pemerintah daerah melalui dinas terkait, melakukan pengawasan dan pengawalan secara melekat, saat tahapan seleksi perangkat desa digelar. Sehingga apa yang terjadi di lapangan bisa sesuai dengan yang dikeluhkan masyarakat.
"Sekali lagi, ini harus ditidaklanjuti dan dievaluasi secara keseluruhan di Kabupaten Kendal. Tidak hanya itu saja, saya selaku Ketua Komisi A berharap ada pembinaan kepada perangkat desa, supaya mempunyai rasa memiliki ke desa-desa. Jadi harus dievaluasi kinerjanya terutama dari Dispermasdes tidak hanya menerima laporan saja ya," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, kesimpulan dalam surat, ditemukannya maladministrasi yang diterbitkan Ombudsman dalam sebuah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Bupati Kendal.
Temuan maladministrasi itu berupa kelalaian atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan Kades Bendosari atas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perangkat desa formasi Kasie Pemerintah Desa Bendosari tahun 2022.
Ombudsman kemudian meminta kepada Bupati Kendal selaku atasan terlapor dan pembina pelayanan publik, untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa (TP3D) Bendosari terkait pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Bendosari tahun 2023.
"Dari hasil temuan, Ombudsman RI meminta kepada Bupati Kendal agar memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Bahkan, Ombudsman RI juga meminta kepada Bupati Kendal membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2022, mengingat belum adanya petunjuk teknis atau pelasana, tata tertib seleksi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Kendal juga diminta oleh Ombudsman, untuk membentuk tim khusus untuk melakukan review atau kajian atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal, terutama Pasal 28 ayat 3.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait